Layanan Sub Domain

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Sub Domain bagi OPD atau Dinas di lingkungan Pemda Kayong Utara.

Ketentuan:

  1. Nama Sub Domain harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah dikoordinasikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Sub Domain.

Biaya: Gratis

Alur Pelayanan
Gambar Alur
Persyaratan Layanan

Belum ada data persyaratan.

← Kembali ke Layanan