Layanan Sub Domain
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Sub Domain bagi OPD atau Dinas di lingkungan Pemda Kayong Utara.
Ketentuan:
- Nama Sub Domain harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah dikoordinasikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Sub Domain.
Biaya: Gratis
Persyaratan Layanan
-
Surat Permohonan Resmi dari Kepala Dinas/Badan/UPT ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
📄 Contoh Surat Permohonan Resmi dari Kepala Dinas/Badan/UPT ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (file)
Alur Pelayanan
Seberapa PUAS Anda terhadap hasil kerja pegawai
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelesaikan tugas?
PUAS
CUKUP
KURANG