Layanan Radio Kayong Utara

Dinas Komunikasi dan Informatikan memberikan Layanan Siaran dan Peliputan Berita pada LPPL Radio Kayong Utara sesuai dengan tema yang diangkat dengan menghadirkan narasumber terkait serta dipublikasi melalui media yang dikelola oleh LPPL Radio Kayong Utara.

Prosedur:

  1. Pemohon Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke LPPL Radio Kayong Utara dengan menunjukkan Identitas;
  2. Direktur Utama memberikan disposisi surat permohonan kepada Direktur Program dan Teknis Siaran atau Pemimpin Redaksi;
  3. Direktur Program dan Teknis Siaran atau Pemimpin Redaksi menunjuk pegawai sesuai bidang yang diajukan pemohon;
  4. Dalam hal tertentu, Direktur Utama dapat secara langsung menunjuk pegawai sesuai bidang yang diajukan;
  5. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat setelah menerima layanan.
Persyaratan Layanan

Belum ada data persyaratan.

Alur Pelayanan

Belum ada data alur pelayanan.

Seberapa PUAS Anda terhadap hasil kerja pegawai
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelesaikan tugas?

Aksesibilitas