Layanan PPID

Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik, Uji Konsekuensi Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Penanganan Keberatan Informasi Publik, dan Fasilitasi Sengketa Informasi.

Prosedur:

  1. Datang langsung menemui Petugas Layanan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kayong Utara.
  2. Melalui Situs Web PPID , Surat Permohonan atau Email

Biaya: GRATIS.

Alur Pelayanan

Datang langsung

Persyaratan Layanan

Belum ada data persyaratan.

← Kembali ke Layanan