Layanan PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik, Uji Konsekuensi Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Penanganan Keberatan Informasi Publik, dan Fasilitasi Sengketa Informasi.
Prosedur:
- Datang langsung menemui Petugas Layanan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kayong Utara.
- Melalui Situs Web PPID , Surat Permohonan atau Email
Biaya: GRATIS.
Alur Pelayanan
Datang langsung
Persyaratan Layanan
Belum ada data persyaratan.