Layanan Pelaporan di SP4N Lapor

Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan layanan fasilitasi penyampaian Laporan/Aduan.

Pemohon atau Pelapor dapat datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dan/atau melalui website SP4N Lapor dengan mengisi detil laporan:

  • Menuliskan Judul Laporan;
  • Menuliskan Isi Laporan;
  • Melaporkan Kejadian Jenis Kedaruratan; dan
  • Mencantumkan waktu dan tempat kejadian.

Biaya: GRATIS.

Persyaratan Layanan

Belum ada data persyaratan.

Alur Pelayanan

Belum ada data alur pelayanan.

Seberapa PUAS Anda terhadap hasil kerja pegawai
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelesaikan tugas?

Aksesibilitas