Layanan Domain Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Domain Desa bagi desa-desa di lingkungan Pemda Kayong Utara.

Ketentuan:

  1. Nama domain desa harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Domain Desa.

Biaya: Gratis

Persyaratan Layanan
  1. Surat Permohonan Resmi dari Kepala Desa ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara
    📄 Contoh Surat Permohonan Resmi dari Kepala Desa ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara (file)
  2. Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada Staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara
    📄 Contoh Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada Staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara (file)
  3. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani Bupati
Alur Pelayanan
Gambar Alur

Seberapa PUAS Anda terhadap hasil kerja pegawai
Dinas Komunikasi dan Informatika dalam menyelesaikan tugas?

Aksesibilitas