Tugas dan Fungsi
Dinas Komunikasi dan Informatika Tahun
Sesuai dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 66 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara pasal 3 dan 4, bahwa Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara adalah:
Tugas:
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintah bidang
statistik, dan urusan pemerintah bidang persandian serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Download: Peraturan Bupati Kabupaten Kayong Utara Nomor 66 Tahun 2021