Diskominfo
Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Sub Domain

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Sub Domain bagi OPD atau Dinas di lingkungan Pemda Kayong Utara.

Ketentuan:

  1. Nama Sub Domain harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah dikoordinasikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Sub Domain.

Persyaratan:  

  • Surat Permohonan Resmi dari Kepala Dinas/Badan/UPT ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara.

Biaya: Gratis

Contoh Surat Permohonan >> Surat Permohonan Sub Domain OPD / Unit Kerja

Surat Permohonan dapat diserahkan ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara

atau dapat di scan file .pdf dan kirim via email ke:
layanan.diskominfo@kayongutarakab.go.id