Layanan Sub Domain
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Sub Domain bagi OPD atau Dinas di lingkungan Pemda Kayong Utara.
Ketentuan:
- Nama Sub Domain harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah dikoordinasikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Sub Domain.
Persyaratan:
- Surat Permohonan Resmi dari Kepala Dinas/Badan/UPT ke Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara.
Biaya: Gratis
Contoh Surat Permohonan >> Surat Permohonan Sub Domain OPD / Unit Kerja
Surat Permohonan dapat diserahkan ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara
atau dapat di scan file .pdf dan kirim via email ke:
layanan.diskominfo@kayongutarakab.go.id