Diskominfo
Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Radio Kayong Utara

Dinas Komunikasi dan Informatikan memberikan Layanan Siaran dan Peliputan Berita pada LPPL Radio Kayong Utara sesuai dengan tema yang diangkat dengan menghadirkan narasumber terkait serta dipublikasi melalui media yang dikelola oleh LPPL Radio Kayong Utara.

Persyaratan:

  • Membuat Surat Permohonan tertulis, ditujukan kepada Direktur Utama LPPL Radio Kayong Utara; atau
  • Hadir langsung di LPPL Radio Kayong Utara, menunjukkan identitas dan mengisi buku tamu.

Prosedur:

  1. Pemohon Layanan menyampaikan surat permohonan atau datang langsung ke LPPL Radio Kayong Utara dengan menunjukkan Identitas;
  2. Direktur Utama memberikan disposisi surat permohonan kepada Direktur Program dan Teknis Siaran atau Pemimpin Redaksi;
  3. Direktur Program dan Teknis Siaran atau Pemimpin Redaksi menunjuk pegawai sesuai bidang yang diajukan pemohon;
  4. Dalam hal tertentu, Direktur Utama dapat secara langsung menunjuk pegawai sesuai bidang yang diajukan;
  5. Pemohon mengisi survei kepuasan masyarakat setelah menerima layanan.

Biaya: GRATIS.

Pengaduan atau Permohonan Siaran dan Peliputan Berita dapat langsung disampaikan melalui:

  1. Langsung ke LPPL Radio Kayong Utara di alamat Jln. Manunggal No. 19, Desa Sutera, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara
  2. Daring
    • Handphone: 0851 5645 0100
    • Email: radiorku@gmail.com
    • Website: https://rkufm.id
    • Instagram: @rku.fm
    • Facebook: Radio Kayong Utara 101,5 FM