Diskominfo
Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan PPID

Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik, Uji Konsekuensi Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Penanganan Keberatan Informasi Publik, dan Fasilitasi Sengketa Informasi.

Persyaratan:

  1. Perorangan:
    • Indentitas (KTP/SIM/Paspor)
  2. Badang Hukum
    • Akta Notaris/Dokumen Pengesahan Badan Hukum/Badan Publik
  3. Kelompok Perorangan
    • Identitas (KTP/SIM/Paspor) masing-masing anggota Kelompok.

Prosedur:

  1. Datang langsung menemui Petugas Layanan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kayong Utara.
  2. Melalui Situs Web PPID , Surat Permohonan atau Email

Biaya: GRATIS.

Pengaduan atau Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan melalui:

  1. Langusng ke Kantor Dinas Kominfo (PPID) di alamat Jln. Akcaya, Desa Sutera, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara.
  2. Daring: