Layanan PPID
Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan Layanan Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik, Uji Konsekuensi Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik, Penanganan Keberatan Informasi Publik, dan Fasilitasi Sengketa Informasi.
Persyaratan:
- Perorangan:
- Indentitas (KTP/SIM/Paspor)
- Badang Hukum
- Akta Notaris/Dokumen Pengesahan Badan Hukum/Badan Publik
- Kelompok Perorangan
- Identitas (KTP/SIM/Paspor) masing-masing anggota Kelompok.
Prosedur:
- Datang langsung menemui Petugas Layanan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kayong Utara.
- Melalui Situs Web PPID , Surat Permohonan atau Email
Biaya: GRATIS.
Pengaduan atau Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan melalui:
- Langusng ke Kantor Dinas Kominfo (PPID) di alamat Jln. Akcaya, Desa Sutera, Kec. Sukadana, Kab. Kayong Utara.
- Daring:
- Handphone: 0821 4894 8275
- Email: ppidkayongutarakab@gmail.com
- Website: https://ppid.kayongutarakab.go.id
- Instagram: @ppid.kayongutara
- Facebook: @ppid.kayongutara