Layanan Pelaporan di SP4N Lapor
Dinas Komunikasi dan Informatika memberikan layanan fasilitasi penyampaian Laporan/Aduan.
Pemohon atau Pelapor dapat datang langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika dan/atau melalui website SP4N Lapor dengan mengisi detil laporan:
- Menuliskan Judul Laporan;
- Menuliskan Isi Laporan;
- Melaporkan Kejadian Jenis Kedaruratan; dan
- Mencantumkan waktu dan tempat kejadian.
Biaya: GRATIS.