Diskominfo
Website Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika

Layanan Domain Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Domain Desa bagi desa-desa di lingkungan Pemda Kayong Utara.

Ketentuan:

  1. Nama domain desa harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
  2. Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  3. Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Domain Desa.

Persyaratan:  

  • Surat Permohonan Resmi dari Kepala Desa ke Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
  • Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada Staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
  • SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani Bupati.

Biaya: Gratis

Contoh Surat Permohonan dan Surat Kuasa:

Berkas dapat diserahkan ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara

atau dapat di scan file .pdf dan kirim via email ke layanan.diskominfo@kayongutarakab.go.id