Layanan Domain Desa
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara memberikan Layanan Domain Desa bagi desa-desa di lingkungan Pemda Kayong Utara.
Ketentuan:
- Nama domain desa harus sesuai dengan kriteria penamaan yang telah ditentukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Jika dianggap perlu, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan terkait penamaan Nama Domain Desa.
Persyaratan:
- Surat Permohonan Resmi dari Kepala Desa ke Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia;
- Surat Kuasa dari Kepala Desa kepada Staf Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara;
- SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditandatangani Bupati.
Biaya: Gratis
Contoh Surat Permohonan dan Surat Kuasa:
Berkas dapat diserahkan ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kayong Utara
atau dapat di scan file .pdf dan kirim via email ke layanan.diskominfo@kayongutarakab.go.id